Sejarah JDIH Kota Ambon
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Ambon
JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kota Ambon dibentuk sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam mewujudkan keterbukaan informasi, kepastian hukum, dan aksesibilitas dokumen hukum bagi seluruh masyarakat.
Awal Berdiri
JDIH Kota Ambon resmi didirikan berdasarkan Peraturan Walikota Ambon tentang Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Perkembangan & Digitalisasi
Sejak didirikan, JDIH Kota Ambon terus melakukan modernisasi dan digitalisasi arsip hukum daerah. Sistem informasi berbasis web dikembangkan untuk memudahkan pencarian peraturan daerah, peraturan walikota, surat keputusan, dan monografi hukum secara daring oleh aparatur pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat luas.
Komitmen Berkelanjutan
Saat ini JDIH Kota Ambon terus berinovasi mengoptimalkan pelayanan dokumentasi hukum yang terintegrasi secara langsung dengan Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.